Nambah Ilmu Terus : Bolehkah Muslimah yang Sedang Haid Membaca Al-Qur'an?

Bismillahirrohmaanirrohiim.

Mulanya perlu diketahui bahwa sedikitnya ada 3 (tiga) ibadah yang jelas dilarang ketika haid, yaitu:

  1. Shalat wajib maupun sunnah, berdasarkan "Bila engkau haid, maka tinggalkanlah shalat" (HR Bukhari & Muslim).
  2. Puasa wajib maupun sunnah,  berdasarkan "Bukankah bila seorang wanita haid, maka ia tidak shalat dan tidak puasa?" (HR Bukari & Muslim).
  3. Melakukan tawaf di Baitullah, Rasulullah saw berkata kepada Aisyah ra., "Kerjakan apa yang dikerjakan orang-orang yang berhaji selain tawaf sampai engkau suci" (HR Bukhari & Muslim).

Lantas bagaimana dengan membaca Al-Qur'an?

Terdapat sedikitnya juga 3 (tiga) pendapat tentang kebolehan membaca Al-Qur'an saat haid*:

  1. Tak boleh membaca, berdasarkan "Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan" (QS 57:79). Pendapat ini menganggap bahwa haid termasuk yang menghilangkan kesucian.
  2. Boleh membaca, suci pada QS 57:79 tersebut artinya adalah suci jiwa/pikiran/hati, tidak tersentuh Al-Qur'an oleh orang yang hatinya tidak bersih.
  3. Yang tidak boleh adalah menyentuh Al-Quran, sehingga tetap boleh membaca asal tidak dengan menyentuhnya (merujuk kepada ayat diatas dan hadits tentang Aisyah ra. yang berhaji saat haid) Rasulullah saw tidak menyebutkan terlarangnya membaca Al-Qur'an. In case, Aisyah ra. sudah hafal (sehingga tidak perlu membuka mushaf). Sedangkan bagi kita gadget bukanlah mushaf, boleh disentuh saat haid. Sehingga boleh membaca Al-Qur'an dari gadget.

Tetapi ...
Bagi mereka yang berpendapat tidak boleh membaca Al-Qur'an secara lisan, lebih kepada adab terhadap Al-Qur'an yang didalamnya terkandung ayat suci, maka dibacanya hanya pada saat suci. Selain itu, untuk kepentingan belajar maka membaca ayat Al-Qur'an itu boleh, semisal kitab fikih yang mencuplik ayat-ayat dari Al-Qur'an, ataupun (bagi guru mengaji) membetulkan bacaan anak didiknya pada bagian yang keliru juga dibolehkan. Begitu pula menyentuh mushaf, bukan berarti mutlak terlarang, tetapi pada keadaan-keadaan darurat (semisal menyinggahkan Al-Qur'an yang tergeletak di lantai, dan semacamnya) untuk menjaga kehormatan Al-Qur'an sendiri maka dibolehkan menyentuhnya dengan penghalang (cover/kain suci).

Kata saudari sesama muslimah...
"Memang kondisinya masih ikhtilaf, tugas kita adalah memilih salah satu yang sesuai dengan keyakinan kita tanpa perlu menghardik keputusan yang lain karena setiap hukum ada dasarnya" - @rosesulistyowati
"Sekarang aku pilih ndak baca, lebih tepat ke murojaah. Jadi surah-surah yang sudah dihafal diulang-ulang. Kalau sedang malas murojaah lebih ke baca artinya. Kenapa? Kesempatan kalau sedang haid, kita bisa mentadabburi Al-Qur'an (bukan hanya sekedar membaca cepat-cepat tapi tidak dapat mengubah akhlak). Maksudnya, isi Al-Qur'an saja ndak tau, gimana bisa mengamalkan?"- @nafisahalh

*tulisan ini repost dari thread instastory @faatihaha , kesimpulan dari polling yang dibuat dan diskusi dengan sekitar 15 pengguna instagram dan Pak Farid, salah satu Dosen Pendidikan Agama Islam di Universitas Gadjah Mada

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Faatihah dari Segala Sisi (Kalau Gak Kuat Gausah Dibaca) Part 5 : 5 Tempat Makan Favorit

Review Drama (1) : Memories of the Alhambra

Unsur-Unsur dalam Komunikasi